Monday, October 10, 2011

Mengenal Silent dan Smart Charging di SMS Premium

Selasa, 11/10/2011 10:46 WIB 



Jakarta
 - Modus yang dilakukan content provider (CP) nakal untuk menggembosi pulsa pelanggan memiliki banyak cara. Beberapa di antaranya adalah silent dansmart chargingYuk, kenali modusnya.

Menurut aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, istilah silent charging cukup dikenal di kalangan CP dan operator dalam melakukan modus penggerusan pulsa untuk keuntungan yang pastinya lebih besar di sisi operator yang berbanding 40%–60%.

Modus silent charging adalah melakukan pendaftaran secara 'paksa'. Bila ditelisik memang terkesan random, padahal terstruktur rapi dengan berbagai metode filtering yang sebetulnya bisa dikaji lebih lanjut.

Salah satu metode filtering tersebut adalah memilih daftar pelanggan yang paling 'rajin' mengisi pulsa dan kemudian mempetakannya berdasarkan daerah serta sub-metode lainnya.

Sementara sistem smart charging sebetulnya penjelmaan dari metode penggerusan pulsa terhadap pelanggan yang benar-benar ingin mengikuti layanan, tetapi tidak terus menerus.

"Aturannya jelas, ketika pelanggan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan -- dalam hal ini pulsa yang ada tidak memenuhi standar yang diberikan -- maka layanan harus dihentikan," kata Bona.

"Tetapi dengan mekanisme apa yang diistilahkan dengan smart charging ini justru pelanggan akan di-charge dengan paket yang lebih murah dan terus menurus terpotong hingga benar-benar habis," jelasnya.

Mekanisme ini sejatinya masih dalam perdebatan, apakah bisa dikategorikan dengan modus atau bukan? "Tetapi bisa dibayangkan apabila terjadi pada masyarakat dengan kelas ekonomi pas-pasan dan ditambah dengan mekanisme UNREG yang sengaja dipersulit," imbuh mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.

Kasus pencurian berkedok SMS Premium pun dinilai Bona hanya sebuah pengalihan besar yang paling mudah dilakukan oleh regulator karena ketidakmampuannya membuka kasus ini lebih dalam lagi.

"Kominfo melalui BRTI harusnya lebih jeli melihat hal ini dan berani melakukan penelusuran lebih lanjut, bahkan bisa menetapkan aturan main yang lebih jelas untuk melindungi masyarakat dan industri kreatif kita dan tidak sekadar menyalahkan content provider yang notabene merupakan sapi perahan dari operator yang terkesan dilindungi oleh regulator," ia menandaskan.

No comments:

Post a Comment